Kegiatan Ekonomi di Indonesia
Mata Pelajaran : IPS
Kelas/Semester : 5 / 1
Manusia adalah mahkluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Manusia
saling membutuhkan satu dengan yang lain. Kebutuhan hidup manusia
bermacammacam. Di antaranya kebutuhan akan tempat tinggal, pakaian atau
sandang, makanan, kesehatan, pendidikan, sarana transportasi,
telekomunikasi, dan hiburan. Untuk memenuhi semua kebutuhannya itu,
manusia harus bekerja. Indonesia memiliki kenampakan alam yang berbeda.
Ada dataran rendah, dataran tinggi atau pantai. Kondisi alam yang
beraneka ragam menyebabkan lapangan kerja beraneka ragam pula, sesuai
dengan kondisi alam atau keadaan suatu daerah. Kita akan mempelajari
kegiatan ekonomi di Indonesia. Kegiatan ekonomi meliputi jenis dan
bentuk usaha bidang ekonomi, dan kegiatan ekonomi itu sendiri. Mari kita
simak pembahasan berikut!
A. Jenis dan Bentuk Usaha Bidang Ekonomi
Untuk
memenuhi segala kebutuhannya, manusia harus bekerja. Manusia bekerja
sesuai dengan kondisi wilayah tempat tinggalnya, pendidikan maupun
sesuai dengan bakat ketrampilannya. Kegiatan bekerja tersebut membentuk
suatu usaha perekonomian yang berjalan di masyarakat.
1. Jenis-Jenis Usaha Bidang Ekonomi
Jenis-jenis
usaha perekonomian yang ada di masyarakat Indonesia beraneka ragam, di
antaranya adalah pertanian, perdagangan, perikanan, peternakan, industri
kerajinan, dan jasa.
a. Pertanian
Hasil
usaha pertanian adalah usaha yang menghasilkan bahan pangan. Di
antaranya padi, jagung, kacang, kedelai, sagu, umbiumbian, buah-buahan,
dan sayur-sayuran. Tanaman ini mempunyai umur pendek (dapat dipanen tiga
sampai enam bulan). Hasil pertanian yang berumur panjang adalah hasil
perkebunan, seperti kelapa sawit, kopi, cokelat, teh, dan sebagainya.
Indonesia disebut sebagai negara agraris karena sebagian besar
penduduknya bermatapencaharian sebagai petani.

Usaha pertanian banyak terdapat di daerah pedesaan dan pegunungan. Orang yang bekerja dalam bidang pertanian atau orang yang mengolah tanah dan bercocok tanam disebut petani. Petani dibedakan menurut jenis usahanya yang meliputi sebagai berikut. a) Petani sawah : mengolah sawah. b) Petani ladang : mengolah lahan kering. c) Petani perkebunan : mengolah lahan luas untuk tanaman perkebunan. d) Petani tambak : mengolah lahan untuk tambak.

Usaha pertanian banyak terdapat di daerah pedesaan dan pegunungan. Orang yang bekerja dalam bidang pertanian atau orang yang mengolah tanah dan bercocok tanam disebut petani. Petani dibedakan menurut jenis usahanya yang meliputi sebagai berikut. a) Petani sawah : mengolah sawah. b) Petani ladang : mengolah lahan kering. c) Petani perkebunan : mengolah lahan luas untuk tanaman perkebunan. d) Petani tambak : mengolah lahan untuk tambak.
b. Perdagangan
Perdagangan
adalah kegiatan usaha yang menyalurkan barang produksi dari produsen ke
konsumen. Pedagang menjual barang ke konsumen. Pedagang disebut sebagai
perantara. Jenis usaha perdagangan, di antaranya pedagang bahan
makanan, pedagang sandang, pedagang perhiasan, pedagang hewan, dan
lain-lain. Menurut tempat usahanya, pedagang dibedakan menjadi sebagai
berikut. a) Pedagang tetap, yaitu pedagang yang memiliki tempat yang
tetap, misalnya berdagang di pasar, ruko (rumah toko), toko, warung atau
mal/supermaket. b) Pedagang asongan, yaitu pedagang yang tidak menetap
dan berdagang dengan cara berkeliling. c) Pedagang kaki lima, yaitu
pedagang yang tidak menetap dan berpindahpindah tempatnya. Contohnya,
pedagang di pinggir jalan raya atau trotoar.
c. Perikanan
Perikanan
adalah kegiatan usaha dalam budidaya ikan. Budidaya ikan adalah
kegiatan mengembangbiakkan ikan. Nelayan adalah orang yang mencari ikan
di laut. Indonesia memiliki wilayah perairan yang lebih luas daripada
daratannya. Penduduk yang tinggal di sekitar pantai lebih banyak yang
menjadi nelayan.
d. Peternakan
Peternakan
adalah kegiatan usaha dengan cara memelihara hewan dan mengambil
hasilnya dengan cara dijual ke konsumen. Peternak adalah orang yang
pekerjaannya memelihara hewan. Jenis-jenis usaha peternakan dibedakan
menjadi sebagai berikut. a) Peternak hewan besar : memelihara sapi,
kerbau, kuda, babi. b) Peternak hewan kecil : memelihara biribiri,
kambing, kelinci. c) Peternak ikan : memelihara lele, ikan mas, mujair,
dan gurame. d) Peternak unggas : memelihara puyuh, ayam, itik, dan
burung.


e. Industri Kerajinan
Industri
adalah kegiatan usaha bahan baku menjadi bahan jadi. Kerajinan adalah
kegiatan membuat peralatan dari bahan seadanya. Industri lebih mengacu
pada kegiatan usaha yang berskala besar (dalam jumlah besar). Kerajinan
adalah usaha dalam jumlah kecil. Pengrajin adalah orang yang
pekerjaannya membuat kerajinan. Barang kerajinan biasanya pengerjaannya
secara perorangan (bukan perusahaan). Contoh industri, antara lain
pembuatan sepatu, jaket, pakaian, tas, industri elektronik, dan otomotif
(mesin mobil). Industri yang berskala besar memiliki tenaga kerja yang
banyak dan biasanya disebut perusahaan. Contoh kerajinan, antara lain
kerajinan perak (perhiasan), peralatan dapur/rumah tangga, kerajinan
gerabah (tanah liat), dan kerajinan aksesoris, tas, tikar, dan
sebagainya.


f. Jasa
Jasa
adalah kegiatan usaha dalam bentuk pelayanan terhadap konsumen. Contoh
usaha jasa adalah perusahaan angkutan, perusahaan asuransi, pengacara,
dokter, bank, bengkel, warung internet, warung telekomunikasi (wartel),
dan rental komputer.


2. Bentuk Usaha Menurut Pemiliknya
Bentuk
usaha dalam bidang masyarakat ada yang dikelola sendiri (milik
perorangan) dan ada pula yang dikelola secara kelompok (milik bersama).
Menurut pengelolaan dan kepemilikan usaha, bentuk usaha dibedakan
menjadi dua, yaitu milik perorangan (perusahaan perorangan) dan milik
bersama (perusahaan persekutuan). Perusahaan perorangan adalah usaha
yang modalnya dimiliki satu orang dan kegiatan usahanya dijalankan
sendiri oleh pemiliknya. Bentuk usaha ini banyakditemukan karena
sederhana, mudah cara pendiriannya, pajaknya ringan, dan modalnya
sedikit. Perusahan perseorangan, di antaranya adalah perusahaan sepatu
(Cibaduyut), perusahaan perak (Kota Gede Yogyakarta), dan perusahaan
batik (Solo). Perusahaan milik bersama dinamakan perusahaan persekutuan.
Anggotanya terdiri atas beberapa orang yang bekerja sama untuk
mendapatkan keuntungan. Setiap anggota bertanggung jawab atas
kewajiban-kewajiban usaha persekutuannya. Usaha persekutuan terdiri atas
sebagai berikut.
a. Persekutuan Firma (Fa)
Persekutuan
firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan
usaha bersama dengan satu nama dan semua anggota bertanggung jawab penuh
atas usaha yang dijalankan. Pembagian keuntungan didasarkan atas
perbandingan modal yang ditanamkan.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
komanditer (CV) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk
menjalankan usaha bersama. Seorang di antaranya sebagai sekutu aktif,
sedangkan yang lainnya sebagai sekutu pasif komanditer (sekutu diam).
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas kelancaran usaha, sedangkan
sekutu diam mempercayakan jalannya usaha pada sekutu aktif.
c. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
modalnya diperoleh dari penjualan saham yang nilai nominalnya sama
besar.Orang yang membeli saham disebut pesero. Setiap pesero bertanggung
jawab pada saham yang ditanamkan. Pemilik Perseroan Terbatas adalah
pemegang saham.


d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah usaha yang modalnya berasal dari negara yang bertujuan membangun
ekonomi nasional. Pimpinan perusahaan adalah sebagai penentu kebijakan
yang juga mengurus kekayaan perusahaan. Menurut Inpres No. 17/1967 dan
UU No. 9 /1969 tanggal 1 Agustus 1969, ada tiga jenis BUMN yaitu sebagai
berikut.
1) Perusahaan Jawatan (Perjan) Perjan adalah perusahaan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan. Contohnya PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api).
2) Perusahaan Umum (Perum) Perum adalah perusahaan yang modalnya berasal dari negara. Selain melayani masyarakat, perum juga mencari keuntungan. Contohnya Perum DAMRI dan Perum Bulog. 3) Perusahaan perseroan (Persero) Persero adalah perusahaan negara terbatas yang mencari keuntungan, baik yang sahamnya sebagian atau seluruhnya dimiliki negara. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stbl.1847 No. 23). Sekarang perjan dan perum diubah menjadi persero (PT). PT modalnya berupa saham-saham. Jadi persero bukan hanya milik negara tapi juga swasta. Contoh Persero, antara lain PT Kereta Api Indonesia (dulu Perusahaan Jawatan Kereta Api), PT PLN, PT Indosat, PT Semen Cibinong, PT Taspen, dan PT Jasa Raharja. Dalam hal ini masyarakat boleh membeli saham melalui pasar modal. Persero yang demikian disebut PT Terbuka (Tbk). Contohnya PT Semen Gresik Tbk, PT Telkom Tbk, PT BNI Tbk, dan PT INDOSAT Tbk. Ada juga yang belum dijual sahamnya, yaitu PT PLN, PT POSINDO, dan PT GIA.
1) Perusahaan Jawatan (Perjan) Perjan adalah perusahaan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan. Contohnya PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api).
2) Perusahaan Umum (Perum) Perum adalah perusahaan yang modalnya berasal dari negara. Selain melayani masyarakat, perum juga mencari keuntungan. Contohnya Perum DAMRI dan Perum Bulog. 3) Perusahaan perseroan (Persero) Persero adalah perusahaan negara terbatas yang mencari keuntungan, baik yang sahamnya sebagian atau seluruhnya dimiliki negara. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stbl.1847 No. 23). Sekarang perjan dan perum diubah menjadi persero (PT). PT modalnya berupa saham-saham. Jadi persero bukan hanya milik negara tapi juga swasta. Contoh Persero, antara lain PT Kereta Api Indonesia (dulu Perusahaan Jawatan Kereta Api), PT PLN, PT Indosat, PT Semen Cibinong, PT Taspen, dan PT Jasa Raharja. Dalam hal ini masyarakat boleh membeli saham melalui pasar modal. Persero yang demikian disebut PT Terbuka (Tbk). Contohnya PT Semen Gresik Tbk, PT Telkom Tbk, PT BNI Tbk, dan PT INDOSAT Tbk. Ada juga yang belum dijual sahamnya, yaitu PT PLN, PT POSINDO, dan PT GIA.
e. Badan Usaha Swasta
Badan
usaha swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan
dikelola oleh satu atau beberapa orang, biasanya bergerak di bidang
perdagangan industri, pertanian, ataupun jasa. Bentuk dari badan usaha
swasta, di antaranya PT, firma, CV, dan perusahaan perorangan.
f. Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berdasarkan usaha bersama dan berasaskan
kekeluargaan. Koperasi berasal dari kata cooperation yang artinya
bekerja bersamasama untuk mencapai tujuan bersama. Berdasarkan UU Pokok
Perkoperasian No.12/1967, koperasi berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan. Di samping itu, koperasi juga berfungsi sebagai
berikut. a) Alat perjuangan ekonomi. b) Alat pendemokrasian ekonomi
nasional. c) Salah satu urat nadi perekonomian Indonesia. d) Alat
memperkokoh kedudukan bangsa.

Landasan koperasi ada tiga, yaitu landasan idiil berupa Pancasila, landasan struktural berupa UUD1945, dan landasan mental berupa rasa karsa, rasa setia kawan, dan kesadaran berpribadi. Ciri koperasi adalah swakarsa, swadaya, dan swasembada. Manfaat koperasi di antaranya adalah anggota dapat memenuhi kebutuhannya dengan harga murah, pembayaran dapat diangsur, melayani peminjaman dengan jasa kecil terciptanya hubungan kekeluargaan. Menurut usahanya, koperasi dibedakan menjadi koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, dan koperasi serba usaha.
Koperasi, Koperasi dikenal di Indonesia sejak akhir abad 19. Pada zaman penjajahan Belanda(tahun 1896) berdiri Koperasi yang di pelopori oleh R. Aria Wiria Atmaja, seorang patih di Purwokerto. Sumber: Ensiklopedi Umum 6, hal: 14.

Landasan koperasi ada tiga, yaitu landasan idiil berupa Pancasila, landasan struktural berupa UUD1945, dan landasan mental berupa rasa karsa, rasa setia kawan, dan kesadaran berpribadi. Ciri koperasi adalah swakarsa, swadaya, dan swasembada. Manfaat koperasi di antaranya adalah anggota dapat memenuhi kebutuhannya dengan harga murah, pembayaran dapat diangsur, melayani peminjaman dengan jasa kecil terciptanya hubungan kekeluargaan. Menurut usahanya, koperasi dibedakan menjadi koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, dan koperasi serba usaha.
Koperasi, Koperasi dikenal di Indonesia sejak akhir abad 19. Pada zaman penjajahan Belanda(tahun 1896) berdiri Koperasi yang di pelopori oleh R. Aria Wiria Atmaja, seorang patih di Purwokerto. Sumber: Ensiklopedi Umum 6, hal: 14.
B. Kegiatan Ekonomi
Dalam
kehidupan dan kegiatan ekonomi sehari-hari, kita tidak dapat lepas dari
kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Ketiganya saling berkaitan
dan berkesinambungan.
1. Kegiatan Produksi
Produksi
adalah kegiatan menghasilkan barang untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Orang yang melakukan produksi disebut produsen. Yang termasuk kegiatan
produksi, antara lain periklanan, industri, dan kerajinan. Contoh jenis
produksi hasil dari olahan teknologi adalah sebagai berikut. a. Jenis
produk makanan, misalnya tahu, tempe, tape, selai, trasi dan lain-lain.
b. Jenis produk minuman seperti serbat, sirup, teh, minuman ringan dan
lain-lain. c. Jenis produk keperluan sehari-hari, misalnya obat-obatan,
minyak rambut, sabun, dan lainlain.


2. Kegiatan Distribusi
Distribusi
adalah penyebaran hasil produksi ke konsumen. Produk yang dihasilkan
produsen disalurkan ke pemakai atau konsumen melalui perantara.
Perantara atau orang yang menyalurkan hasil produksi ke konsumen disebut
distributor. Agar proses distribusi lancar perlu adanya distributor.
3. Kegiatan Konsumsi
Konsumsi
adalah kegiatan memakai atau menghasilkan barang untuk memenuhi
kebutuhan, baik berupa barang maupun jasa. Konsumen adalah orang yang
memakai hasil produksi. Contoh kegiatan konsumsi, antara lain kegiatan
menghabiskan makanan dan kegiatan menggunakan kendaraan.
1 komentar:
Mantaaappp 👍
Posting Komentar